QR Code Propam Polri: Cara Mudah Laporkan Polisi Nakal

  • 10 Apr 2026 09:56 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Aplikasi QR Code Yanduan Propam Polri menjadi solusi baru bagi masyarakat untuk melaporkan oknum polisi nakal secara cepat dan praktis. Inovasi yang digagas Kadiv Propam Polri, ini memungkinkan laporan dilakukan hanya dengan satu kali scan melalui ponsel.

Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Krey mengatakan, kehadiran aplikasi ini menjawab kebutuhan masyarakat di era digital, khususnya dalam mengakses layanan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Dengan sekali klik saja melalui QR Code Yanduan Propam, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polda, Polres, maupun kantor polisi,” ujarnya saat podcast Torang Bicara RRI Sorong..

Aplikasi yang diluncurkan sejak Oktober 2025 ini telah disosialisasikan ke berbagai tempat umum seperti kampus, bandara, dan pelabuhan.

Cara Lapor Polisi Nakal Lewat QR Code Propam Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup:

Scan QR Code Propam

Isi identitas sesuai KTP

Tulis kronologi kejadian

Unggah bukti pendukung

Menurutnya, metode ini jauh lebih efisien dibanding cara konvensional.

“Sekarang ini sudah era digital. Masyarakat tidak perlu buang waktu dan ongkos, cukup lewat handphone saja,” jelasnya.

Aplikasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....