Polres Bima Tangkap Residivis saat Ambil Paket
- 09 Apr 2026 12:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (40), warga Kelurahan Raba Dompu, Kota Bima, ditangkap saat diduga hendak mengambil paket berisi sabu di sebuah jasa pengiriman barang.
Penangkapan berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, langsung memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku yang kemudian masuk ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil sebuah paket.
"Begitu memastikan identitas dan aktivitasnya, tim langsung melakukan penindakan," ujar Fardiansyah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 95,64 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga turut diamankan.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Hal ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Pasca penangkapan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....