Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Curi Motor di Pontianak Timur

  • 31 Mar 2026 21:44 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.‎

Pelaku berinisial APP alias Ajo (30), warga Jalan Tanjung Raya I, Gang Stabil, Kecamatan Pontianak Timur. Ia ditangkap pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama.‎

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan tersebut.‎

"Setelah menerima informasi, tim langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam di lokasi yang sama pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.‎

"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut beberapa jam sebelum diamankan," tambahnya.‎

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.‎

Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.‎

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....