Miliki 5,56 gram Sabu, Pemuda di Kecamatan Marau Diamankan Polisi

  • 21 Jun 2026 12:39 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau diamankan Polsek Marau setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya. Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB.

‎‎Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya gerak gerik mencurigakan di rumah pelaku.

‎‎"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram brutto serta perangkat lainnya," ujar Septo, Minggu 21 Juni 2026.

‎‎Atas penemuan sabu tersebut, pelaku PR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ‎Septo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba. Dirinya juga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marau.

‎‎Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

‎‎"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ucapnya.

Baca juga: Empat Pengedar Sabu di Sengah Temila Ditangkap, Polisi Sita 54 Paket

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....