BPOM Gerebek Klinik Produksi Kosmetik Tanpa Izin Edar di Lombok Timur
- 28 Feb 2026 20:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap dugaan produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Lombok Timur. Operasi penindakan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda NTB.
Penyidik menemukan 252 pieces kosmetik tanpa izin edar di sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor. Barang bukti meliputi krim malam whitening, serum, toner, hingga hand body.
Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso mengatakan pengungkapan berawal dari keterangan pemilik sarana berinisial MA (29). Ia menyebut sumber produk mengarah pada sebuah klinik di Lombok Timur.
“Dari hasil pengembangan bersama Korwas PPNS Polda NTB, kami berangkat ke Lombok Timur,” ujar Yogi lewat keterangan resmi di Mataram, Sabtu 28 Februari 2026.
Pengembangan kemudian dilakukan pada Rabu 24 Februari 2026 ke klinik yang diduga sebagai produsen kosmetik ilegal milik BAH (32). Penyidik kembali menemukan 80 pieces sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar seperti vitamin C injeksi hingga pil Empot Empot.
Berikut obat keras tanpa izin edar yang diamankan dari klinik milik BAH di Lombok Timur:
- Vitamin C injeksi 14 pcs
- Obat keras injeksi 16 pcs
- Lapuroon Aurora Super 1 pcs
- Oky purifying liquid 4 pcs
- SM Lido Cream W 50% 1 pcs
- MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs
- Serum Whitening 3 pcs
- Pil Empot Empot 40 pcs
- Aqua solution 2 pcs
Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 juta. Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses produksi, dan jaringan distribusi produk tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat,” kata Yogi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....