Polisi Amankan 4 Copet di Karnaval HUT Pemalang
- 27 Jan 2026 18:48 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan empat tersangka pencurian handphone dan dompet milik penonton karnaval serta warga yang mengikuti tradisi perebutan gunungan hasil bumi. Aksi pencurian tersebut terjadi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-651 Kabupaten Pemalang di Alun-alun Pemalang, 25 Januari 2026 lalu.
Kapolres Pemalang menyampaikan, dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan dan satu orang laki-laki. Para tersangka masing-masing berinisial S (62) asal Surakarta, N (38) asal Cirebon, M (55) asal Semarang, serta YS (63) asal Surakarta.
Menurut Kapolres Pemalang, keempat tersangka berasal dari kelompok berbeda, yakni Surakarta, Semarang, dan Cirebon. Ketiga kelompok tersebut saling mengenal dan kerap berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga mengetahui adanya kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar dari informasi yang beredar di media sosial. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian.
Setelah memperoleh informasi tersebut, kelompok dari Surakarta dan Semarang berangkat bersama menuju Alun-alun Pemalang. Mereka menggunakan satu unit mobil yang dikemudikan oleh tersangka YS.
Sementara itu, kelompok dari Cirebon datang menggunakan kendaraan lain yang dikemudikan seorang pria. Pengemudi tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain DPO dari kelompok Cirebon, Polres Pemalang juga masih memburu seorang perempuan dari kelompok Semarang. Perempuan tersebut diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Pemalang mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga melihat dua tersangka, S dan N, masuk ke tengah kerumunan. Keduanya kemudian mengambil dompet dan handphone milik korban.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta. Barang bukti tersebut diduga hasil dari aksi pencurian di lokasi acara.
Berdasarkan hasil pengembangan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Pemalang berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Tersangka YS dan M diamankan di wilayah Kabupaten Brebes.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sebanyak 12 unit handphone. Seluruh barang bukti diduga kuat berasal dari aksi pencurian di kerumunan acara HUT Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang menegaskan, keempat tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang. Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....