Kejati NTB Didesak Transparan Soal Aset Sitaan CV Elektronik
- 26 Mei 2026 14:50 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Gelombang protes mengguncang halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa 26 Mei 2026. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan turun ke jalan menuntut pengembalian aset sitaan milik CV Sumber Elektronik yang dinilai bermasalah dalam proses penanganannya.
Massa aksi menilai penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sebanding dengan nilai kerugian yang disebut terungkap di persidangan. Mereka mempertanyakan keberadaan sejumlah aset yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Koordinator umum aksi, Alpikun, mengatakan kerugian yang disebut terbukti dalam perkara yang menjerat Nyonya Lusy hanya berkisar Rp46 juta. Namun, aset yang disita disebut jauh melampaui angka tersebut.
“Kerugian yang muncul di persidangan hanya puluhan juta rupiah, tetapi aset yang disita nilainya sangat besar. Kami menilai proses penyitaan ini tidak profesional,” ujarnya.
Mahasiswa juga menduga sebagian barang sitaan sudah tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Dugaan itu memicu desakan agar Kejati NTB segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami meminta Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa untuk memastikan seluruh aset sitaan itu jelas keberadaannya. Jangan sampai barang bukti hilang tanpa kepastian hukum,” katanya menegaskan.
Menanggapi tuntutan massa, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menjelaskan perkara yang melibatkan Nyonya Lusy telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah diputus Pengadilan Negeri Mataram pada 2025.
“Perkara ini sudah selesai pada tingkat pemeriksaan pengadilan tinggi dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang sitaan telah dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam amar putusan pengadilan. Menurutnya, kejaksaan hanya menjalankan isi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila masih ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan,” ucapnya.
Kasus yang menyeret Nyonya Lusy sendiri menyita perhatian publik karena dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan. Nyonya Lusy diketahui merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik beberapa perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik.
Ia sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San, bersama anak angkatnya. Laporan itu berujung pada penetapan tersangka hingga vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Padahal, pihak keluarga Nyonya Lusy menyebut akta perusahaan tersebut dibuat bersama almarhum adiknya. Bahkan dalam proses praperadilan, majelis hakim sempat menyatakan persoalan perubahan akta lebih tepat masuk ranah perdata.
Di sisi lain, Nyonya Lusy juga pernah dituding membawa kabur uang hingga Rp15 miliar. Tuduhan itu kemudian dibalas dengan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ang San San ke Polda NTB yang kini dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan masih dalam tahap penyelidikan.
Aksi mahasiswa itu pun menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum membuka secara terang status seluruh aset sitaan yang kini dipersoalkan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang dinilai adil bagi semua pihak.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap persoalan yang merugikan masyarakat kecil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semuanya jelas,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....