Kasus Tiga Jaksa di Dompu, Kejati NTB: Bukan Pemerasan

  • 30 Apr 2026 16:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan dugaan aliran uang yang melibatkan tiga oknum jaksa di Dompu tidak dikategorikan sebagai pemerasan. Penanganan perkara ini pun difokuskan pada pelanggaran disiplin etik setelah ditemukan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengatakan pihaknya menemukan bukti transaksi uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS. Bukti tersebut menjadi dasar perkara dinaikkan ke tahap inspeksi kasus.

“Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pemberi dan penerima,” kata Eka, Selasa 28 April 2026.

Ia menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengakuan dari kedua belah pihak terkait transaksi tersebut. “Memang ada pemberi. Yang bersangkutan menyampaikan sebagai saksi dan mengakui. Penerima juga dalam pemeriksaan mengakui telah menerima,” ujarnya.

Eka menegaskan penanganan perkara ini berada pada ranah disiplin etik, bukan pidana. “Kalau pidana, bukan ranah kami,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah Imran mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu pada akhir Maret lalu. Ia mengklaim diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dalam proses penanganan perkara penganiayaan yang menjeratnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....