Kemenkum Sultra Harmonisasi Tiga Raperbup Konawe Selatan

  • 03 Feb 2026 14:57 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID, ‎Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan.

Ketiga Raperbub tersebut masing – masing Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperbup yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad mengungkapkan kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi penganturan dalam rancangan peraturan bupati, sehingga selaras dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi serta dapat di terapkan secara efektif di daerah.

‎”Kegiatan armonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperbup,” ungkap Candrafriandi Achmad saat membuka kegiatan, Selasa (3/2/2026). ‎

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi produk hukum daerah merupakan bentuk dukungan nyata Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Harmonisasi ini penting agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Topan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....