Harmonisasi Raperda Konawe tentang Sub Kegiatan Bersifat Tahun Jamak

  • 16 Jul 2026 21:02 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Sub Kegiatan yang Bersifat Tahun Jamak, Kamis 16 Juli 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Konawe.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak agar berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Regulasi mengenai sub kegiatan yang bersifat tahun jamak harus disusun secara harmonis agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program pembangunan daerah secara berkelanjutan, efektif, dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....