Kemenkum Sultra Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP
- 16 Jul 2026 19:33 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum secara daring, Kamis 16 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama jajaran terkait.
Sosialisasi dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja mengenai ketentuan terbaru terkait jenis layanan dan tarif PNBP agar implementasinya dapat berjalan secara efektif, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh jajaran memahami regulasi terbaru sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
"Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan layanan dan pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dapat semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....