Korupsi Kredit Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Lakukan Teknikal Analisis Bursa Saham

  • 11 Apr 2026 23:52 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno mengaku sempat melakukan teknikal analisis informasi pasar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu untuk meyakinkan dirinya, sebelum menyetujui usulan pemberian modal kerja kepada Sritex.

"Untuk membuat saya meyakini (usulan pemberian modal kerja-red), saya melakukan teknikal analisis terhadap informasi pasar yang ada di bursa saham (BEI-red)," jelas Supriyatno saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat malam, 10 April 2026.

Ia mengaku sempat melakukan analisa sendiri informasi pasar terkait Sritex, selama lima tahun terakhir. Sebab, ada permohonan Sritex terkait Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng pada tahun 2019.

"Saya menilai laporan keuangan (Sritex-red), saya ingin punya tools (alat bantu-red) untuk meyakini bahwa ini (persetujuan SCF-red) benar dan ini cukup layak. Dengan adanya usulan tersebut, memang menjadi kewenangannya untuk menyetujui karena nilai modal kerjanya diatas Rp50 miliar," ungkapnya.

Menurut dia, usulan SCF itu datang dari Kantor Bank Jateng Cabang Sukoharjo, berikutnya dibuat analisa dengan informasi yang tersedia. Setelah diperoleh informasinya, lalu dituangkan dalam permohonan pemberian modal kerja yang diproses dari level bawah sampai Kantor Pusat Bank Jateng.

Supriyatno menegaskan, SCF yang fasilitasnya didukung teknologi informasi ini juga dilengkapi sistem otomasi. "Saya secara langsung tidak boleh mengintervensinya, karena sifatnya independen," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses permohonan modal kerja PT Sritex. Sebab, ada tim yang secara berjenjang melakukan pengawasan pada setiap masing-masing tindakan.

Dalam perkara ini, Supriyatno didakwa telah menyetujui empat memorandum analisis kredit yang diberikan kepada Sritex dengan totalnya Rp400 miliar. Dua eks pejabat Bank Jateng juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yaitu Pujiono dan Suldiarta.

Pujiono merupakan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, sedangkan Suldiarta Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. Akibat persetujuan kredit modal kerja tersebut tersebut, pembayaran kredit Sritex mengalami kemacetan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp502 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....