Korupsi Dana Desa Campakoah, Terdakwa Lanto Dituntut 16 Bulan Penjara
- 26 Mar 2026 20:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kaur Keuangan Desa Campakoah, Kecamatan Mbrebet, Kabupaten Purbalingga, Lanto (44) dituntut selama satu tahun dan empat bulan penjara dalam sidang kasus dana desa dan pajak di Pengadilan Tipikor Semarang. Atas tuntutan jaksa dari Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novendra cs tersebut, Lanto akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang diagendakan pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Jaksa Ahmad dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa dalam persidangan, baru-baru ini.
Dalam sidang tersebut, jaksa Ahmad juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta, setara 50 hari kurungan. Selain itu, Lanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp235 juta.
Ia mengatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti kerugian negara. Perihal harta bendanya tidak cukup membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sebelum menuntut terdakwa, jaksa mempertimbangkan adanya pengembalian penyetoran keuangan desa melalui saksi Nunung Oktavia selaku Bendahara Desa Campakoah tahun 2023 sebesar Rp84,2 juta. "Ada juga penitipan uang titipan dari terdakwa senilai Rp151,2 juta kepada Kejari Purbalingga," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Lanto didakwa tidak melakuan pengembalian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBDes Campakoah. Selain itu, terdakwa juga melakukan penggelapan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022.
Total kerugian negara hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Purbalingga sebesar Rp235.561.151. Terdakwa ditahan sejak bulan Desember 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....