OJK Proses Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife

  • 10 Jul 2026 21:57 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Proses tersebut disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, Kamis, 9 Juli 2026.

Agus mengatakan penyidikan menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK mengenai pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan.

"Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," ujar Agus.

Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan kesehatan keuangan.

OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out, namun upaya tersebut tidak berhasil terlaksana. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran dan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi tanah dan bangunan, deposito, serta kepemilikan saham dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sektor jasa keuangan," ucap Agus.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....