OJK Jawa Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Jangan Takut Laporkan
- 18 Mei 2026 12:48 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya praktik penipuan keuangan digital atau scam. Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap dugaan penipuan ke OJK.
“Scam, judi online, pinjaman online ilegal, hingga investasi bodong adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Jangan takut, laporkan ke OJK. Kami siap menindaklanjuti dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Darwisman, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, literasi keuangan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal. “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa mengenali modus penipuan sejak awal. Edukasi ini bagian dari paket literasi keuangan yang kami jalankan secara masif,” jelasnya.
Darwisman menambahkan, OJK bersama pemerintah daerah dan industri jasa keuangan terus memperkuat program literasi keuangan, termasuk melalui kegiatan tatap muka, daring, dan hybrid. “Kami menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, UMKM, pelajar, mahasiswa, hingga kaum difabel. Semua harus terlindungi dari ancaman scam,” katanya.
Ia menekankan bahwa laporan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai penipuan. “Semakin banyak laporan, semakin cepat kami bisa bertindak. Jangan biarkan pelaku scam merugikan lebih banyak orang,” tegasnya.
Selain itu, OJK juga menyoroti fenomena bank emok atau praktik pinjaman informal yang masih marak di Jawa Barat. “Ini PR kita bersama. Dengan literasi keuangan yang kuat, masyarakat bisa menghindari jeratan pinjaman merugikan dan beralih ke layanan keuangan formal yang lebih aman,” ujar Darwisman.
Darwisman memastikan OJK akan terus berkolaborasi dengan perbankan, fintech resmi, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku keuangan ilegal. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat agar masyarakat terlindungi,” katanya.
Dengan peringatan ini, OJK Jawa Barat meneguhkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Masyarakat Jawa Barat yang menjadi korban penipuan keuangan (scam, pinjol ilegal, investasi bodong, hingga judi online) dapat langsung melaporkan ke OJK melalui layanan resmi: Telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id,
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....