Perkuat Pengawasan, OJK Perintahkan 33 Ribu Rekening Judi Online Diblokir

  • 06 Mei 2026 18:15 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pemblokiran dilakukan setelah OJK menerima data rekening yang terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital. “OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 33.252 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan yang diterima dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan untuk memutus jaringan transaksi yang terhubung dengan aktivitas judi online.

Tak hanya itu, perbankan juga diminta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening-rekening yang dicurigai. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap transaksi keuangan berisiko tinggi.

Ia menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan apabila tidak ditangani secara serius. Karena itu, koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan perbankan terus diperkuat.

Di sisi lain, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan penipuan keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 932.138 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan dan 485.758 rekening telah berhasil diblokir. Selain itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.

Melalui langkah pemblokiran rekening dan penguatan pengawasan transaksi, OJK berharap praktik judi online dan penipuan digital dapat ditekan. Upaya ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....