OJK Cabut Status MPPE Bank Neo Commerce
- 29 Mar 2026 21:55 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Sanksi tersebut berupa pencabutan status sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I yang sebelumnya dimiliki perusahaan.
| Baca juga: 15,3 Juta Warga Indonesia Masih Unbanked |
Dikutip dari Bloomberg Technoz, OJK menyatakan pencabutan dilakukan karena Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan sesuai izin dalam jangka waktu satu tahun.
“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021,” tulis OJK.
Dengan dicabutnya status tersebut, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.
Selain itu, Bank Neo Commerce juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan dan sanksi administratif yang masih tertunda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....