Ombudsman; Pungutan Uang Kelulusan Melanggar Aturan Hukum
- 29 Mei 2026 08:26 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan NTT mengapresiasi aturan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terkait pungutan biaya kelulusan. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi bagi wali murid, khususnya keluarga kurang mampu.
“Bentuk penggalangan dana untuk perpisahan itu memang dilarang. Jadi kami apresiasi pak Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terkait penegasan larangan pungutan liar biaya perpisahan sekolah,” kata Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Philipus Max Jemadu dalam Obrolan Akamsi Pro4 RRI Kupang, Kamis, 28 Mei 2026.
Iuran tersebut dikatakan bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Dasar. Max Jemadu menjelaskan regulasi tersebut telah mengatur bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
“Negara telah menegaskan melalui peraturan menteri pendidikan yang menegaskan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarangan melakukan pungutan. Memang satuan pendidikan melalui komite dapat menyelenggarakan sumbangan namun tidak diperuntukkan bagi agenda perpisahan sekolah,” ujar Max Jemadu.
Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menerima delapan laporan dari wali murid yang merasa terbebani dengan adanya pungutan biaya acara syukuran kelulusan di sekolah. Orang tua siswa mengaku keberatan karena biaya yang dipungut dinilai terlalu besar, yakni mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Ombudsman dalam beberapa waktu belakangan ini memang menerima berbagai keluhan dari masyarakat, khususnya wali peserta didik. Laporan terkait adanya penggalangan dana berupa pungutan untuk agenda perpisahan peserta didik dari sekolahnya,” ujar Max Jemadu.
Max Jemadu mengingatkan agar sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta tidak melakukan penahanan ijazah terhadap siswa yang memiliki tunggakan biaya. Dikatakan sekolah perlu mematuhi aturan dan tidak menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan untuk menghambat siswa memperoleh dokumen pendidikan mereka.
“Terkait dengan dampak pungutan di satuan swasta tidak boleh dikaitkan dengan syarat kelulusan dan pengambilan ijazah. Kita juga mengimbau sekolah swasta dapat melaksanakan kelulusan secara sederhana,” ucap Plt. Ombudsman RI Perwakilan NTT, Max Jemadu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....