Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dinilai Lindungi Hak Komunitas Adat

  • 16 Jul 2026 12:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Forum Sejarah dan Budaya Timor mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah konkret memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiadaan regulasi khusus ini dinilai membuat hak-hak dasar masyarakat sering terabaikan dalam berbagai kebijakan pembangunan nasional.

Ketua Umum Forum Sejarah dan Budaya Timor, Kayetanus Abi, S.Pd, dalam wawancara bersama RRI, mengatakan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Timor saat ini masih sangat minim. "Hak-hak masyarakat adat seperti menguasai, mengatur, mengelola, serta meningkatkan pemberdayaan wilayah adat mereka hingga saat ini belum sepenuhnya diakomodir oleh negara," ujarnya.

Menurut Kayetanus, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah maraknya gejolak sosial akibat keputusan sepihak negara yang mengambil alih tanah-tanah adat untuk proyek pembangunan atau menetapkannya sebagai kawasan hutan negara tanpa persetujuan warga lokal. "Sebelum negara ini hadir, wilayah adat itu sudah ada, dijaga, dan dirawat. Ironisnya, setelah merdeka, masyarakat adat justru sering terabaikan dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya.

Selain masalah wilayah, konflik horizontal kerap dipicu oleh masuknya investor tanpa adanya sosialisasi dan pendekatan kultural yang tepat, seperti yang terjadi di wilayah cagar alam Mutis baru-baru ini. "Masyarakat adat merasa tidak dihargai, baik hak hidupnya maupun hak tinggalnya. Karenanya, kami meminta pemerintah membuka diri dan wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat, apakah mereka menerima atau menolak rencana pembangunan di wilayah mereka," kata Kayetanus.

Kayetanus menjelaskan, data nasional mencatat sekitar 70 juta masyarakat adat di Indonesia atau sekitar 25 persen populasi masih hidup dalam kesulitan dan garis kemiskinan. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pemenuhan hak-hak spesifik, mencakup hak spiritual, hak perempuan adat dalam bersuara, hak anak-anak muda, hingga hak memperoleh pelayanan publik yang layak di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia juga menerangkan bahwa meskipun Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 secara tekstual telah mengatur dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, namun dalam aplikasinya di lapangan masih jauh dari harapan. "Aturan dasarnya sudah bagus, tetapi eksekusi di lapangan yang belum berjalan dengan baik karena belum ada undang-undang organik yang mengikat," ucap Kayetanus saat berdialog di RRI Kupang.

Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini masih tertahan di Jakarta, diharapkan seluruh kepentingan dan sengketa agraria adat di NTT maupun Indonesia dapat terakomodir secara adil. Hambatan terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan membebani keuangan negara semestinya tidak menjadi dalih untuk menunda pengakuan hak konstitusional masyarakat.

Kayetanus berharap pemerintah daerah dan pusat dapat membangun pola kerja sama yang setara dengan lembaga adat. Keterbukaan dan sinergitas ini dinilai menjadi kunci utama dalam meredam konflik agraria sekaligus memastikan keadilan sosial bagi komunitas adat.

"Jika pemerintah bersedia mendengar dan mengikuti apa yang menjadi kebutuhan serta keputusan adat, saya pikir negara ini akan jauh lebih aman, bagus, dan sejahtera. Hubungan harmonis antara negara dan masyarakat adat harus segera dipulihkan," tuturnya. (Daten)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....