Simbol Silaturahmi: Makna dan Evolusi Tradisi Parcel serta Hampers Lebaran
- 15 Mar 2026 10:57 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Perayaan Idulfitri di Indonesia selalu identik dengan hantaran parcel atau hampers yang menghiasi sudut-sudut rumah. Tradisi ini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan bentuk fisik dari niat tulus untuk menjaga tali silaturahmi antarindividu maupun kolega.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan RI, tradisi mengirim makanan saat hari besar sudah ada sejak masa agraris sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen. Istilah hampers sendiri berasal dari bahasa Prancis "hanapier" yang merujuk pada keranjang anyaman besar yang digunakan untuk mengangkut makanan di Inggris pada abad ke-11.
Mengutip riset sosiologi dari Universitas Indonesia, di Indonesia istilah "parcel" (paket) lebih populer sebelum akhirnya bergeser menjadi "hampers" pada era modern. Pergeseran ini juga menandai perubahan isi bingkisan, dari sekadar sembako menjadi barang-barang personal yang lebih estetik dan dikurasi khusus.
Industri hampers menjadi tulang punggung bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Laporan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa pesanan hampers Lebaran mampu meningkatkan omzet perajin lokal hingga tiga kali lipat dibandingkan hari biasa.
Kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan mulai mengubah wajah industri bingkisan hari raya. Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggunaan kemasan plastik sekali pakai pada hampers mulai digantikan dengan wadah bambu, kain perca, atau material daur ulang yang dapat digunakan kembali.
Selain kemasan yang cantik, masyarakat lebih cenderung memilih isi bingkisan yang memiliki nilai guna tinggi bagi penerimanya.
Data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menunjukkan bahwa hampers berisi perangkat makan kesehatan, tanaman hias, hingga voucer layanan digital kini lebih diminati dibandingkan sekadar makanan kaleng konvensional.
Meskipun menjadi tradisi positif, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan batasan ketat bagi aparatur sipil negara. Berdasarkan surat edaran KPK, pejabat publik dilarang menerima parcel atau hampers yang masuk dalam kategori gratifikasi guna menjaga integritas jabatan.
Parcel dan hampers adalah pesan bisu yang menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf di hari yang fitri. Tradisi ini terus bertahan sebagai jembatan kasih sayang yang melampaui jarak fisik antarmanusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....