Lapas Waingapu Dukung Implementasi KUHP Baru lewat Pidana Kerja Sosial
- 16 Jul 2026 12:37 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menghadiri sekaligus mendampingi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Hukum Kabupaten Sumba Timur, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sumba Timur pada Selasa,14 Juli 2026. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601 Sumba Timur sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Terbaru.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Rahmad Pijati, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Ni Luh Sasmita Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Anas, Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, Dandim 1601/Sumba Timur, Letkol Arm Adwi Prasetya beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Kerja sama strategis ini berfokus pada penyediaan sarana, tempat pelaksanaan, serta pembimbingan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana kerja sosial.
Langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif. Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP baru yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai alternatif pidana penjara bagi tindak pidana tertentu.
Melalui pidana ini, terpidana diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memperoleh upah, dengan tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang bersifat edukatif sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi positif kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumba Timur menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di daerah. "Kami akan menyiapkan instansi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dengan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Waikabubak," ujar Umbu Lili Pekuwali.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu Gidion I. S. A. Pally menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi faktor utama dalam menyukseskan implementasi kebijakan pidana kerja sosial.
"Lapas Waingapu mendukung penuh langkah Bapas Waikabubak dalam membangun kolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kehadiran pidana kerja sosial merupakan wujud pembaruan hukum pidana yang lebih humanis, sehingga pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan pemberian manfaat bagi masyarakat," ungkap Gidion.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumba Timur memiliki komitmen dan mekanisme koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan demikian, tujuan sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan yang bertanggung jawab, produktif, dan mampu kembali berperan di tengah masyarakat dapat terwujud secara optimal. (Humas Lapas Waingapu/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....