Tingkatkan Daya Saing Industri, OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR

  • 13 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai skala ekonomi (economic of scale) dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan target utama dari penguatan regulasi perbankan ini.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 hadir sebagai bentuk penyempurnaan atas regulasi permodalan terdahulu, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

Melalui aturan baru ini, OJK melakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi industri BPR.

Beberapa acuan yang diselaraskan antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Terdapat sejumlah poin krusial yang termuat di dalam substansi POJK permodalan terbaru ini.

Salah satunya adalah pengaturan mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui skema penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

OJK juga memberikan relaksasi batas waktu terkait pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor bagi pengelola.

Selain itu, dilakukan penyesuaian komponen permodalan, seperti penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi bagian dari komponen modal inti institusi.

Guna mendorong penegakan aturan (enforcement) pemenuhan modal inti minimum BPR secara optimal di lapangan, POJK ini juga memuat klausul penyempurnaan sanksi.

Sanksi tegas akan dijatuhkan bagi manajemen BPR yang kedapatan melanggar kewajiban pemenuhan batas modal inti minimum yang telah ditetapkan oleh otoritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....