Fiqih Salat Jamak
- 13 Jul 2026 18:17 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kajian Mutiara Pagi RRI Medan, edisi Sabtu, 11 Juli 2026 menghadirkan Hendra Zulfran, S.Pd.I dengan judul: Fiqih Shalat Jamak. Dalam kajian yang disampaikan, Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan (rukhsah) kepada umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk melalui syariat shalat jamak bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Hendra Zulfran mengatakan, salat jamak adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat fardu dalam satu waktu, yaitu shalat Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan jamak taqdim, yakni mengerjakan kedua shalat pada waktu shalat pertama, atau jamak ta'khir, yaitu mengerjakannya pada waktu shalat kedua.
| Baca juga: Pentingnya menjaga iman |
"Keringanan ini diberikan bagi orang yang memiliki uzur syar'i, seperti sedang melakukan perjalanan (safar) atau kondisi lain yang dibenarkan menurut ketentuan fikih, namun, rukhsah ini tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya memahami hukum, syarat, dan tata cara shalat jamak agar ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW," katanya.
Di akhir kajian, Hendra Zulfran mengajak umat Islam untuk terus memperdalam ilmu fikih agar mampu mengamalkan ajaran agama dengan benar. Kemudahan yang diberikan Allah SWT melalui syariat shalat jamak merupakan bukti kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya,
| Baca juga: Syukur dan Hakikatnya |
Hendra Zulfran mengatakan hendaknya ilmu fikih dimanfaatkan secara bijaksana tanpa mengabaikan kewajiban menjaga shalat tepat pada waktunya apabila tidak terdapat uzur.
Kajian Mutiara Pagi RRI Medan diharapkan terus menjadi sarana edukasi keislaman yang mencerahkan masyarakat serta memperkuat pemahaman umat terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....