Gubernur Sultra: RKAB Tambang MBLB Disetujui jika Taat Reklamasi

  • 13 Jul 2026 14:47 WIB
  •  Kendari

RRI. CO.ID, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, menegaskan Pemerintah provinsi siap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban menyediakan jaminan reklamasi sesuai regulasi.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi para pengusaha tambang MBLB yang mengajukan permohonan RKAB di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam arahannya, Gubernur menjelaskan sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor pertambangan kini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pada sejumlah sektor, seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak alat berat.

Menurut Andi Sumangerukka, Sulawesi Tenggara memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan, mencapai sekitar Rp118 triliun setiap tahun. Namun, dana yang kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) justru mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2025, Sulawesi Tenggara masih menerima DBH sekitar Rp800 miliar. Memasuki tahun 2026, nilainya turun menjadi sekitar Rp207 miliar. Kondisi tersebut turut memengaruhi kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dalam kondisi seperti ini, kita harus mampu mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Saya berharap para pengusaha dapat memenuhi semua kewajiban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghambat proses penerbitan RKAB selama perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban yang telah ditetapkan.

"Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan memberikan kontribusi nyata kepada daerah. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan RKAB akan kami setujui," tegasnya.

Ketentuan mengenai jaminan reklamasi mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi untuk wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp199,3 juta per hektare.

Untuk memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian daerah, Andi Sumangerukka meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran bank daerah sekaligus mendukung perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara.

Dalam sesi diskusi, para pengusaha tambang MBLB menyatakan siap memenuhi ketentuan mengenai jaminan reklamasi, termasuk menempatkan dana tersebut di Bank Sultra. Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah bersama dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, patuh terhadap regulasi, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....