Memberikan Efek Jerah Bagi Pelanggar, DLH Nabire kembali Menegakkan Perda Sampah

  • 10 Jul 2026 16:52 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, telah melakukan berbagai upaya penanganan sampah di kota Nabire, sebagai wajah Ibu kota Provinsi Papua Tengah, namun warga hingga kini dinilai masi belum juga sadar terutama pada jam-jam buang sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, kepada RRI Kamis 9 Juli 2026 menegasakan DLH di tahun 2026 ini akan kembali menegakkan Perda Sampah, sehingga masyarakat bisa benar-benar mentaati aturan tentang sampah.

“Terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang sampah, pihaknya akan kembali bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemda Nabire sebagai penegak Perda,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat terkait kontainer sampah atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah di letakkan di masing-masing kelurahan, DLH Nabire telah bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat membuang sampah langsung ke dalam kontainer sampah dan tidak lagi meletakkan sampah diluar atau di sekitar kontainer sehingga memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena warga Nabire hingga kini belum sadar serta tertib membuang sampah pada tempatnya, yang disengaja di lakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, padahal pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire telah berupaya menyediakan Kontainer sampah di sembilan Kelurahan di Kabupaten Nabire.

Jam buang sampah yang telah ditentukan oleh DLH yakni jam 18 : 00 atau jam 6 sore, hingga malam hari. sehingga di pagi hari para petugas mengevakuasi sampah ke tempat pembuangan akhir atau TPA

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....