Memanen Ekonomi Digital, untuk Ketahanan Fiskal Indonesia
- 30 Jun 2026 13:35 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto-Di sebuah kedai makan Purwokerto, Kabul Setiawan sibuk mengarahkan kamera telepon genggam ke semangkuk ramen dan segelas minuman. Dalam hitungan menit, video selesai direkam, diedit, lalu diunggah ke media sosial. Aktivitas sederhana itu bukan sekadar menghasilkan konten, tetapi juga mempromosikan pelaku usaha, menciptakan transaksi, dan menjadi sumber penghasilan.
Kisah konten kreator kuliner asal Purwokerto tersebut menggambarkan bagaimana ekonomi digital mengubah cara masyarakat bekerja, berusaha, dan memperoleh pendapatan. Kamera telepon genggam kini menjadi etalase bisnis yang mampu membuka peluang ekonomi tanpa memerlukan modal besar.
Transformasi ini bukan lagi sekadar tren, melainkan fondasi baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selaras dengan teori perluasan basis pajak, Taxation of the Digital Economy yang mendukung strategi perluasan basis pajak secara adil dan berkelanjutan, “taxation of the digital economy could be an important measure for governments to generate new fiscal space and increase tax revenues” (World Bank, 2021). Pemerintah berupaya memperluas basis pajak untuk memperkuat ketahanan fiskal, ekonomi digital menjadi sektor yang tidak dapat diabaikan. Jutaan UMKM digital, konten kreator, afiliator, pengembang aplikasi, dan pekerja lepas setiap hari menciptakan nilai tambah yang berpotensi memperkuat penerimaan negara.
Potensi tersebut terlihat dari berbagai data. Berdasarkan publikasi Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Kementerian Keuangan, serta laporan e-Conomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mendekati USD100 miliar, terbesar di Asia Tenggara. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan sektor ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 telah mencapai Rp48,11 triliun dari PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Fenomena ini sejalan dengan Endogenous Growth Theory dari Paul Romer, “Growth in this model is driven by technological change that arises from intentional investment decisions made by profit-maximizing agents” (Romer, 1990), yang menempatkan inovasi, pengetahuan, dan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, jutaan pelaku ekonomi digital bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga membangun modal ekonomi bangsa melalui kreativitas dan inovasi.
Karena itu, memperluas basis pajak ke sektor ekonomi digital merupakan langkah yang logis. Namun keberhasilannya tidak hanya bergantung pada regulasi atau pengawasan, melainkan pada kepercayaan. Kepatuhan pajak tumbuh ketika masyarakat merasakan bahwa negara hadir sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pemungut pajak.
Pandangan tersebut diperkuat hasil wawancara dengan Kabul Setiawan. Ia mengatakan sebagian besar konten kreator telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena menjadi syarat kerja sama dengan berbagai perusahaan. Mereka memahami pajak sebagai kewajiban, tetapi juga berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap ekosistem digital. Selama ini mereka membiayai sendiri perangkat produksi, akses internet, dan peningkatan kompetensi.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa pelaku ekonomi digital tidak menolak pajak. Mereka menginginkan sistem yang sederhana, adil, dan memberi kepastian. Ketika negara menciptakan iklim usaha yang sehat, kepatuhan akan lahir sebagai kesadaran, bukan keterpaksaan.
Pandangan tersebut selaras dengan teori Creative Destruction dari Joseph Schumpeter, “Creative destruction refers to the incessant product and process innovation mechanism by which new production units replace outdated ones.” (Schumpeter, 1942). Digitalisasi memang menggeser model bisnis lama, tetapi sekaligus melahirkan profesi dan peluang ekonomi baru. Karena itu, pelaku ekonomi digital seharusnya dipandang sebagai mitra transformasi ekonomi yang perlu difasilitasi agar manfaatnya semakin besar bagi masyarakat maupun negara.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal. Perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, meningkatnya kebutuhan belanja negara, serta rasio pajak yang masih sekitar 9,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto menunjukkan bahwa ruang fiskal perlu diperkuat. Memperluas basis pajak menjadi kebutuhan, tetapi harus dilakukan tanpa menghambat pertumbuhan sektor digital yang sedang berkembang.
Pajak Tidak Dimulai dari Regulasi, tetapi Kepercayaan
Kajian World Bank mengenai perpajakan ekonomi digital juga menegaskan bahwa pemajakan sektor digital dapat menjadi sumber ruang fiskal baru bagi pemerintah. Namun efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan juga oleh administrasi perpajakan yang sederhana, kepastian hukum, dan meningkatnya kepatuhan sukarela masyarakat. Dengan demikian, membangun sistem yang mudah dipahami sama pentingnya dengan memperluas objek pajak itu sendiri.
Karena itu, terdapat setidaknya tiga langkah yang menurut saya perlu menjadi prioritas pemerintah, diantaranya:
Pertama, memperkuat edukasi perpajakan bagi pelaku ekonomi digital. Banyak kreator konten, pelaku UMKM digital, maupun pekerja lepas sebenarnya ingin patuh, tetapi belum memahami mekanisme perpajakan secara utuh. Pendekatan edukatif akan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya menonjolkan pengawasan atau sanksi.
Kedua, menyederhanakan administrasi perpajakan melalui integrasi teknologi. Marketplace, platform pembayaran digital, lembaga keuangan, dan sistem administrasi perpajakan perlu saling terhubung sehingga proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak berlangsung cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Semakin sederhana sistemnya, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan masyarakat.
Ketiga, menegakkan prinsip keadilan. Pelaku usaha mikro yang baru berkembang perlu memperoleh ruang untuk bertumbuh, sedangkan pelaku ekonomi digital berskala besar harus memberikan kontribusi sesuai kemampuan ekonominya. Prinsip keadilan ini penting agar pajak tidak dipersepsikan sebagai hambatan usaha, melainkan sebagai bagian dari pembangunan bersama.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting. Di Banyumas, komunitas kreator konten dan UMKM digital yang terus tumbuh dapat menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi perpajakan melalui pelatihan, forum diskusi, maupun konten edukatif yang dekat dengan generasi digital. Pendekatan kolaboratif seperti ini akan lebih efektif daripada sekadar menekankan kewajiban membayar pajak.
Pada akhirnya, aktivitas Kabul Setiawan memotret semangkuk ramen mungkin tampak sederhana. Namun di balik layar telepon genggam itu berlangsung proses ekonomi yang menghasilkan inovasi, nilai tambah, lapangan kerja, dan potensi penerimaan negara. Sebagaimana dikemukakan Paul Romer, inovasi adalah mesin pertumbuhan ekonomi, sedangkan Joseph Schumpeter mengingatkan bahwa setiap inovasi melahirkan tatanan ekonomi baru.
Indonesia memiliki peluang besar memanen manfaat ekonomi digital. Namun peluang itu hanya akan memperkuat ketahanan fiskal jika pemerintah dan masyarakat membangun hubungan yang dilandasi saling percaya. Sebab pada akhirnya, pajak tidak dimulai dari regulasi, tetapi dari kepercayaan. Ketika masyarakat yakin pajak dikelola secara adil, transparan, dan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata, kepatuhan akan tumbuh sebagai kesadaran bersama. Dari kepercayaan itulah fondasi ketahanan fiskal Indonesia dibangun di era ekonomi digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....