Bupati Sumba Timur Apresiasi Persetujuan DPRD Atas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 30 Jun 2026 12:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Persidangan Paripurna Terbuka IV DPRD dan menjadi bukti terjalinnya komunikasi serta kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Bupati, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari RPJMD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2021–2026. Selain itu, pelaksanaan APBD tahun 2025 juga menjadi tahun kelima penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah melalui penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Bupati Umbu Lili Pekuwali menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati merupakan hasil pelaksanaan perangkat daerah sepanjang tahun 2025. Seluruh laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi. Pemerintah daerah akan terus meningkatkan ketepatan waktu pelaksanaan program, ketepatan sasaran kegiatan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperkuat sistem pengendalian intern pada setiap perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan evaluasi bersama Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menutup sambutannya, Umbu Lili Pekuwali kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjuti berbagai saran dan catatan strategis yang disampaikan DPRD, baik dalam rapat komisi maupun rapat paripurna, sebagai upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sumba Timur,"ungkapnya.(YB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....