BPN Sumba Timur Tinjau Tanah Ulayat MHA Wundut Lewa
- 24 Jun 2026 11:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Petugas Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Satya Dipa Ashica, melakukan peninjauan langsung terhadap tanah ulayat milik Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wundut di Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, pada 10 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi wilayah tanah ulayat yang menjadi hak masyarakat adat setempat.
Satya Dipa Ashica, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan tersebut mencakup pemeriksaan batas wilayah, penguasaan, penggunaan tanah, serta hubungan masyarakat adat dengan tanah ulayat yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat. Data dan informasi yang diperoleh di lapangan akan menjadi dasar dalam proses pengakuan dan penetapan hak ulayat sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Tim pertanahan juga melakukan verifikasi terhadap klaim hak ulayat yang diajukan oleh masyarakat adat. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan serta bukti-bukti yang dimiliki masyarakat.
Melalui peninjauan ini, diharapkan potensi sengketa pertanahan yang berkaitan dengan tanah ulayat dapat dicegah dan diselesaikan secara tepat. Kegiatan tersebut juga mendukung proses penetapan, pengakuan, dan perlindungan hak ulayat guna menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur. (Humas BPN Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....