TASPEN Siapkan Santunan hingga Beasiswa bagi Keluarga ASN yang Ditinggalkan
- 26 Mei 2026 13:09 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Bekasi - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak jaminan sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) secara cepat dan tepat, khususnya dalam penyelenggaraan program Jaminan Kematian (JKM) demi keberlanjutan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
Komitmen ini diwujudkan melalui inovasi layanan yang menempatkan kenyamanan peserta sebagai prioritas utama. Sebagai bentuk nyata dari nilai pelayanan yang proaktif, TASPEN Bekasi secara aktif mengimplementasikan program Layanan Klaim Otomatis (LKO). Melalui mekanisme ini, Tim Layanan berkolaborasi langsung dengan instansi tempat peserta mengabdi serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk koordinasi pemenuhan data, lalu melakukan jemput bola dengan mengunjungi kediaman ahli waris peserta yang wafat guna menyerahkan hak jaminan sosial secara tepat waktu.
Penyerahan manfaat kepada ahli waris almarhum Bapak Ali Mashuri (Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi) pada 11 Mei 2026 dan ahli waris almarhumah Ibu Firzawati (Kepala Dinas DPPKB Kabupaten Bekasi) pada 5 April 2026 menjadi bukti nyata konsistensi gerak proaktif TASPEN di wilayah Bekasi.
Branch Manager TASPEN Bekasi, Rizky Syahputra, menegaskan bahwa esensi utama dari gerak proaktif ini adalah untuk memberikan ketenangan bekerja bagi ASN aktif serta kepastian perlindungan bagi keluarga mereka.
"Tujuan utama kami adalah memberikan ketenangan bagi seluruh ASN selama mengabdi untuk negeri. Melalui percepatan koordinasi lintas instansi dan layanan proaktif, kami berupaya memastikan perlindungan komprehensif dari program JKM dapat diterima oleh ahli waris pada momentum yang tepat. Ini adalah tanggung jawab moral dan profesional kami untuk hadir mendampingi serta memberikan kemudahan akses bagi keluarga abdi negara, terutama pada masa-masa sulit," ungkap Rizky.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan atas risiko kematian peserta yang terjadi bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini dirancang untuk menyokong keberlanjutan hidup keluarga melalui sejumlah komponen manfaat, di antaranya:
- Santunan Kematian & Uang Duka: Meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, serta dukungan biaya pemakaman.
- Pensiun Pertama (Pensiun Janda/Duda/Yatim): Kelanjutan kesinambungan penghasilan bulanan yang dialihkan kepada ahli waris yang sah sebagai penghargaan atas jasa pengabdian almarhum/almarhumah.
- Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak: Guna menjamin masa depan pendidikan putra-putri ASN yang ditinggalkan, TASPEN memberikan bantuan beasiswa bernilai Rp15 juta hingga Rp45 juta yang diperuntukkan bagi maksimal 2 orang anak peserta.
Guna mempercepat proses pelayanan, TASPEN Kantor Cabang Bekasi terus bersinergi dengan instansi pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta ahli waris untuk membangun koordinasi yang proaktif. Apabila terjadi peristiwa kematian peserta, laporan resmi dapat segera disampaikan melalui Kantor Cabang terdekat atau layanan Call Center resmi 1500919.
TASPEN Bekasi kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan klaim jaminan sosial ini tidak dipungut biaya sedikit pun. Informasi lebih lanjut mengenai kepesertaan dan rincian program dapat diakses secara transparan melalui situs web resmi www.taspen.co.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....