Ahli Waris Adelia Terima Santunan JKK Rp.298 Juta

  • 22 Mei 2026 20:38 WIB
  •  Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah kecelakaan KRL yang mengakibatkan wafatnya salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Almarhumah Adelia, akibat kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026.

Sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total nilai santunan sebesar Rp 298 juta kepada ahli waris korban.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Almarhumah Adelia. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak peserta diberikan sesuai ketentuan,” ucapnya secara tertulis, Jum'at 22 Mei 2026.

Imam, mengatakan pihaknya memastikan seluruh hak peserta diberikan secara penuh kepada ahli waris Almarhumah Adelia.
Almarhumah Adelia memang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026. Namun karena status kepesertaannya aktif, manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja tetap diberikan penuh sesuai ketentuan. Total manfaat JKK Meninggal yang diterima ahli waris mencapai Rp298 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Ujang Romli, mengunjungi keluarga almarhumah Adelia di kediamannya di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada 4 Mei 2026. Kunjungan itu untuk menyampaikan belasungkawa yang tulus atas kepergian almarhumah. Sekaligus
secara simbolis menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Agung Nugroho, menyampaikan komitmen institusinya dalam memastikan setiap peserta dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang optimal. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan sebagai penyelenggara program, tetapi juga hadir sebagai bagian dari negara yang memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.

“Kami mengucapkan bela sungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan, pada saat kami mengetahui ada kejadian kecelakaan KRL ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dan kami langsung memastikan dari korban bisa langsung mendapatkan perawatan, bagi yang luka-luka dan yang meninggal dunia bisa langsung mendapatkan hak santunan bagi ahli warisnya,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko dapat terjadi kapan saja, dan perlindungan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya.

Agung Nugroho, mengajak seluruh pemberi kerja serta pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), untuk memastikan diri telah terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko kerja. (Irvan Idris)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....