NIB Koperasi Bisa Terbit dalam Hitungan Menit
- 17 Jul 2026 16:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi koperasi berlangsung cepat dan mudah. Sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi, NIB dapat diterbitkan hanya dalam hitungan menit melalui sistem perizinan nasional.
Penanggung jawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP Provinsi NTT, Frans Samon, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengurus legalitas usaha koperasi. Menurutnya, proses penerbitan NIB telah dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
“NIB merupakan tahap awal dalam proses perizinan berusaha. Setelah NIB diterbitkan, koperasi masih harus memenuhi persyaratan tambahan apabila menjalankan usaha dengan tingkat risiko menengah maupun tinggi,” ujarnya.
Untuk usaha berisiko menengah, koperasi wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bagian dari perizinan berusaha. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko tinggi harus memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh persyaratan tersebut telah terintegrasi dalam sistem OSS-RBA sehingga memudahkan proses verifikasi. DPMPTSP kemudian menerbitkan izin berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT,” tuturnya.
Menurutnya, kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinas Koperasi memastikan setiap izin usaha diterbitkan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan koperasi. “Mekanisme tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas usahanya, termasuk di sektor jasa keuangan dan simpan pinjam,” ucapnya.
Frans mengimbau seluruh koperasi segera melengkapi dokumen legalitas dan mengurus perizinan usahanya melalui OSS-RBA. Dengan legalitas yang lengkap, koperasi diharapkan semakin profesional, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....