Pancasila Jadi Landasan Hukum Mitigasi Bencana yang Adil

  • 15 Jul 2026 10:25 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Mitigasi bencana tidak hanya berkaitan dengan kesiapsiagaan, tetapi juga berlandaskan regulasi yang berlaku. Pancasila menjadi pedoman agar kebijakan penanggulangan bencana mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan gotong royong.

Menurut Staf Kajian UKM PIB Universitas Semarang, Lisda Br. Girsang, jika dilihat dari sudut pandang hukum, mitigasi berkaitan dengan regulasi. Secara pandangan hukum, ada beberapa aturan yang melingkupi hal tersebut salah satunya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Disitu dijabarkan apa itu mitigasi bencana, tahapan-tahapannya seperti apa. Mulai dari tahapan pencegahan, kemudian penanganan saat bencana maupun tahapan bagaimana restorasi atau pemulihannya,” katanya dalam program SPADA PRO 2 Semarang, Selasa, 8 Juli 2026.

Generasi muda dipandang perlu memahami adanya regulasi tersebut, apalagi dalam perannya sebagai agen perubahan di masyarakat. Lisda menyebut ada hubungan antara Pancasila sebagai dasar negara dan regulasi mitigasi bencana, untuk memastikan upaya tersebut memiliki keadilan bagi masyarakat.

“Apakah misalnya nih, ketika ada penanganan bencana apakah distribusi bantuan dilakukan secara merata. Apakah tanpa ada perbedaan atau diskriminasi, penting untuk kita melek terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Kesadaran terhadap mitigasi bencana secara sukarela, dianggap perlu diimbangi dengan penegakan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku. Regulasi yang kuat, memiliki kekuatan untuk mengikat terhadap masyarakat dan memaksa untuk patuh.

“Jadi hukum itu memiliki kekuatan mengikat dan memaksa, mengikat para pihak dan memaksa para pihak untuk patuh terhadap norma dan aturan yang sudah dibuat. Ini membuat konsistensi dalam ketaatan dan kepatuhan para pihak, terhadap regulasi yang dibuat,” ucap Lisda.

Pancasila berkedudukan sebagai norma fundamental, atau sumber dari segala hukum yang harus selaras dengan nilai-nilainya. Untuk kebijakan yang dibuat khususnya terhadap mitigasi bencana, tidak boleh bertentangan dan harus mengandung nilai di dalamnya.

“Kita ambil salah satu contohnya sila kedua yaitu nilai kemanusiaan, setiap tahapan yang dilakukan tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Distribusi bantuan dilakukan secara merata tidak ada perbedaan, kita mengedepankan solidaritas sebagai nilai persatuan dan gotong royong,” ujar Lisda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....