Satu Dekade UU Disabilitas, Implementasi Masih Hadapi Tantangan

  • 29 Jun 2026 10:28 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Satu dekade setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, implementasinya dinilai belum berjalan optimal. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan di sejumlah sektor.

Hal tersebut disampaikan Akademisi Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas (PSGAD) UIN Antasari Banjarmasin, Helma Nuraini, S.Psi., M.Pd., dalam acara Ruang Disabilitas dan Inklusi di RRI Pro1 Banjarmasin, Sabtu, 27 Juni 2026. Menurutnya, implementasi regulasi tersebut baru mencapai sekitar 50 persen.

“Setiap kementerian, lembaga, maupun instansi masih memiliki aturan dan mekanisme masing-masing terkait penyandang disabilitas,’ ujarnya. “Kondisi ini menyebabkan data dan kebijakan belum terintegrasi secara menyeluruh.”

Helma menjelaskan, hingga kini masih terdapat perbedaan data mengenai penyandang disabilitas di berbagai instansi pemerintah. Perbedaan tersebut, menurutnya, menjadi tantangan dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.

“Data yang dimiliki Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, maupun Kementerian Pendidikan masih berbeda-beda. Akibatnya, penyusunan kebijakan sering kali belum didukung oleh satu data yang valid,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai kementerian juga dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi isu disabilitas. Selain itu, pembahasan mengenai anak cerdas berbakat istimewa maupun disabilitas mental masih memerlukan perhatian lebih.

“Isu kesehatan mental juga perlu mendapat perhatian karena termasuk dalam kategori disabilitas mental,” ucap Helma. “Kondisi seperti depresi maupun bipolar merupakan bagian dari isu disabilitas yang perlu dipahami dan ditangani secara komprehensif.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....