Tahun Ajaran 2026/2027 Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Ini Golongan Calon Siswa
- 29 Jun 2026 05:37 WIB
- Sampang
RRI.CO., Sampang – Jelang tahun ajaran baru 2026/2027, Tim PKH Kemensos, Dinsos PPPA dan BPS siapkan data final siswa Sekolah Rakyat Jatim 1 Kabupaten Sampang. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Muhammad Nasrun, menyatakan bahwa saat ini pihak terkait masih terus menggodok data hasil penjangkauan dilakukan selama satu bulan terakhir.
“Siswa Sekolah Rakyat adalah dari kelompok masyarakat yang berasal dari tingkat ekonomi paling bawah yaitu pada desil 1 dan 2 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama yang putus sekolah, yatim piatu dan terlantar, jadi siswa SR adalah anak dari kelompok paling rentan,” jelas Nasrun pada Senin, 29 Juni 2026.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Tim PKH Kementerian Sosial (Kemensos), Rohman Rohim, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penentuan calon siswa SR. Rohman mengklarifikasi bahwa anak-anak yang berada di desil 1 dan 2 tidak serta-merta langsung otomatis berhak menjadi siswa SR, melainkan harus melalui proses verifikasi lapangan berdasarkan prelist data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami tidak kemudian menjangkau semuanya, tetapi ada prelist data yang dikeluarkan. Prelist itu yang kemudian kita datangi untuk mengecek posisinya bagaimana, apakah benar memenuhi kritera. Meskipun berada di desil 1 dan 2, jika anak tersebut katakanlah masih layak, masih bisa sekolah, mondok, atau mampu secara ekonomi, maka mereka tidak masuk kriteria SR," tutur Rohman.
Menurut Rohman, sasaran utama Sekolah Rakyat adalah anak-anak dengan kondisi yang paling ekstrem. Kriteria ekstrem yang dimaksud meliputi anak yatim, piatu, atau yatim piatu, anak terlantar, serta anak yang sudah putus sekolah akibat kendala sosial ekonomi maupun faktor psikologis seperti korban perundungan (bullying).
Lebih lanjut, Rohman menegaskan bahwa jika orang tua masih memiliki kemampuan finansial untuk menyekolahkan anaknya di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau pondok pesantren dan madrasah (MI, MTS, MA), maka anak tersebut bukan lagi menjadi sasaran program SR. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTKS) dari BPS, bantuan sosial umumnya menyasar masyarakat di desil 1 hingga 4. Namun, khusus untuk program Sekolah Rakyat ini, fokus jangkauan benar-benar dipersempit hanya untuk desil paling bawah, yaitu desil 1 dan 2.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....