Baru 8 dari 112 SPPG Punya Sertifikat Halal, Program MBG di Kudus Didorong Berbenah

  • 20 Mei 2026 11:35 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus yang mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum seluruhnya mengantongi sertifikat halal. Dari total 112 SPPG yang terdata dalam aplikasi Kudus Sehat, baru 8 unit yang telah bersertifikat halal.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sertifikat halal dinilai penting untuk menjamin kelayakan bahan baku, peralatan, hingga perlengkapan pendukung program MBG. Untuk itu, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak terkait terus mendorong percepatan pendaftaran sertifikasi halal bagi seluruh SPPG.

Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Kudus, Shofwatun Nada mengatakan, pihaknya bersama Korwil BGN telah menggelar rapat melalui zoom meeting pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, seluruh kepala SPPG di Kudus diundang untuk membahas percepatan sertifikasi halal.

Menurut Nada, sebagian SPPG sudah mulai mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikat halal. Namun, setiap SPPG diwajibkan memiliki penyelia halal internal yang harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan sebelum proses pengajuan dilakukan.

“Mereka yang ditunjuk sebagai penyelia halal internal harus disekolahkan terlebih dahulu, baru setelah itu SPPG harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi halal. Untuk biaya kami belum bisa menyebutkan,” ujar Nada, Rabu, 20 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr Abdul Hakam mengatakan, masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi halal. Setelah berkoordinasi dengan Korwil BGN, pihaknya menemukan dua faktor utama yang menjadi penyebab.

“Yang pertama karena ketidaktahuan dan kedua karena ketidakmauan, tapi kami melalui Korwil BGN sudah membuat deadline bagi SPPG yang sudah melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Dua minggu setelah melakukan pendaftaran mereka sudah harus mendapatkan sertifikasi halal,” ucapnya.

Selain faktor pemahaman dan kesiapan pengelola, persoalan biaya juga disebut menjadi kendala. Berdasarkan informasi yang diterima Dinas Kesehatan, biaya pengurusan sertifikat halal disebut dapat mencapai sekitar Rp7 juta sehingga menjadi pertimbangan sebagian pengelola SPPG.

Pemerintah daerah bersama Korwil BGN pun menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap SPPG yang belum memenuhi tenggat pendaftaran sertifikasi halal. Jika batas waktu tidak dipenuhi, persoalan tersebut akan dilaporkan ke BGN pusat sebagai bahan tindak lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....