BPN NTT Targetkan 99.750 PTSL Gratis Tahun 2026
- 22 Jan 2026 17:19 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan penerbitan 99.750 bidang sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilaksanakan di 22 kabupaten/kota se-NTT.
Kepala Kanwil ATR/BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., Kamis (22/1/2026) saat ditemui RRI di Aula Kanwil ATR/BPN NTT, menyampaikan bahwa capaian PTSL tahun 2025 telah berhasil diselesaikan 100 persen. Sebanyak 52 ribu bidang tanah telah disertifikatkan, ditambah 3.649 bidang redistribusi tanah yang menyasar para petani. Dengan demikian, total sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2025 mencapai 53.649 bidang.
Untuk tahun 2026, target PTSL sebanyak 99.750 bidang diharapkan dapat direalisasikan sepenuhnya tanpa adanya pemblokiran anggaran, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Wilayah dengan target tertinggi antara lain Manggarai Timur, Sumba Tengah, Sikka, dan Sumba Timur, masing-masing sekitar 9.500 bidang.
Fransiska menegaskan bahwa PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis, di mana masyarakat tidak dipungut biaya oleh BPN hingga sertifikat diterbitkan. Biaya yang mungkin timbul hanya terkait kebutuhan di tingkat desa, seperti materai atau pemasangan patok batas.
Sejak tahun 2023, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan sertifikat tanah elektronik secara nasional. Mulai tahun 2025, pelayanan pertanahan tidak lagi menerima sertifikat manual.
Masyarakat yang masih memiliki sertifikat lama berbentuk buku dihimbau untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik di kantor pertanahan setempat. “Dengan sertifikat elektronik, data tanah tersimpan aman di bank data kami, terlindungi, dan bisa diakses. Sertifikat tidak akan hilang meski dokumen fisik rusak atau terbakar,” ucap Fransiska.
Menurut Fransiska, sertifikat tanah—baik manual maupun elektronik—memberikan banyak manfaat, di antaranya kepastian hukum, pencegahan sengketa, peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan perbankan, serta kemudahan perencanaan pembangunan daerah karena seluruh data bidang tanah telah terpetakan secara digital. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga batas-batas tanah secara fisik.
“Sertifikat tidak akan menjaga tanah kalau pemiliknya tidak memelihara batas bidang. Patok harus dijaga, batas ditandai dengan jelas, agar tidak terjadi penyerobotan,” katanya tegas.
Melalui PTSL dan transformasi digital pertanahan, Kanwil ATR/BPN NTT optimistis dapat terus meningkatkan pelayanan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....