UMKM Didorong Miliki Perseroan Perorangan, Kemenkum: Biaya Pendaftaran Rp50 Ribu
- 01 Jul 2026 10:37 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membentuk badan hukum melalui skema Perseroan Perorangan. Selain proses pendiriannya mudah, badan hukum tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, SH., MH, mengatakan Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar Perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum bagi usaha mikro dan kecil.
"Perseroan Perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil serta dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia. Secara hukum, bentuk ini merupakan badan hukum sehingga memiliki identitas dan kekayaan yang terpisah dari pemiliknya," ujar Meurah Budiman dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis 26 Juni 2026.
Meski memiliki berbagai kemudahan, Meurah mengakui keberadaan Perseroan Perorangan masih belum banyak dikenal masyarakat. Karena itu, Kemenkum Aceh terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
Selain melindungi identitas usaha, katanya, keberadaan badan hukum juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Meurah berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan sebagai langkah awal membangun usaha yang legal, aman, dan memiliki daya saing lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, SH., MH, menjelaskan Perseroan Perorangan berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
Menurutnya, jika PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang melalui akta notaris, Perseroan Perorangan cukup didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris.
"Perseroan Perorangan merupakan kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudahkan UMKM mendapatkan perlindungan badan hukum. Cukup satu orang pendiri, tidak memerlukan akta notaris, dan prosesnya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," jelasnya.
Ia menambahkan, badan hukum tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan nilai modal di bawah Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat pendiriannya relatif sederhana. Calon pendiri harus merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta menyiapkan dokumen pendukung seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, nomor telepon, alamat usaha, besaran modal, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Purwandani mengatakan biaya penerbitan Surat Keputusan badan hukum Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, yakni hanya sebesar Rp50 ribu yang disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami membantu proses pendaftarannya secara daring. Setelah pembayaran PNBP sebesar Rp50 ribu, Surat Keputusan badan hukum dapat diterbitkan," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah UMKM berbadan hukum, Kemenkum Aceh juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke kabupaten dan kota. Bahkan, petugas kerap mendatangi kafe maupun warung saat melakukan kunjungan kerja untuk mengajak pelaku usaha mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.
Meurah Budiman menegaskan, kepemilikan badan hukum memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam aspek perlindungan hukum. Menurutnya, nama usaha yang telah terdaftar tidak dapat digunakan pihak lain sehingga mengurangi potensi sengketa.
"Kami pernah menerima kasus adanya usaha dengan nama yang sangat mirip dengan usaha yang sudah lebih dulu berbadan hukum. Pemilik usaha yang lebih dahulu terdaftar kemudian mengajukan somasi. Ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....