Kemenkum Aceh: Lebih dari 3.600 Perseroan Perorangan Telah Berdiri di Aceh
- 08 Jul 2026 09:27 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat sebanyak 3.685 Perseroan Perorangan telah terbentuk di seluruh Aceh sejak program tersebut diluncurkan pada 2022. Jumlah itu menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Aceh, Hendri Rahman, mengatakan pembentukan Perseroan Perorangan merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memiliki badan usaha yang sah.
"Sejak diluncurkan pada tahun 2022, hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 3.685 Perseroan Perorangan di seluruh Aceh. Untuk tahun ini kami juga memiliki target pembentukan sebanyak 1.500 Perseroan Perorangan," ujar Hendri Rahman dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Selasa 7 Juli 2026.
Meski demikian, Hendri mengakui masih terdapat pelaku usaha yang belum mengetahui manfaat dan kemudahan layanan Perseroan Perorangan. Karena itu, Kanwil Kemenkum Aceh terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak UMKM memanfaatkan layanan tersebut.
Selain Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Aceh juga melayani administrasi berbagai badan usaha dan badan hukum lainnya. Hendri menjelaskan, layanan tersebut mencakup Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, hingga yayasan.
Menurutnya, pendirian PT, CV, firma, koperasi, dan yayasan dilakukan melalui notaris yang kemudian mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
"Untuk badan usaha seperti PT, proses pendiriannya harus melalui akta notaris. Salah satu syaratnya adalah didirikan oleh lebih dari satu orang dengan modal yang disepakati, kemudian seluruh persyaratan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum," jelasnya.
Hendri berharap semakin banyak pelaku usaha di Aceh mengurus legalitas usahanya sehingga memiliki kepastian hukum, lebih mudah mengakses pembiayaan, serta memperoleh peluang kerja sama yang lebih luas dengan pemerintah maupun sektor swasta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....