Kemenkum Aceh Tuntaskan Pendaftaran Perseroan Perorangan RM Cek Sal
- 11 Jun 2026 23:46 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Pidie Jaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, kembali memfasilitasi legalitas pelaku UMKM, diantaranya Rumah Makan (RM) Cek Sal Trienggadeng, Pidie Jaya resmi mengantongi status badan hukum setelah pendaftaran Perseroan Perorangan, tuntas hanya dalam hitungan menit, langsung di RM tersebut, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa kecepatan dan kemudahan layanan ini, merupakan komitmen nyata institusinya dalam mendorong sektor ekonomi lokal agar cepat naik kelas.
Meurah menjelaskan, kemudahan layanan ini sengaja dihadirkan untuk memberikan proteksi hukum sekaligus kepastian usaha bagi para pelaku industri mikro dan kecil. Dengan sistem yang terintegrasi, pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat resmi begitu proses pengisian data selesai.
"Kami memangkas birokrasi. Pendaftaran Perseroan Perorangan saat ini dirancang sangat praktis, tanpa perlu akta notaris, dan langsung selesai dalam hitungan menit secara online," ujar Meurah.
Masuknya RM Cek Sal Trienggadeng yang merupakan salah satu destinasi kuliner populer di Pidie Jaya, ke dalam status Perseroan Perorangan dinilai sebagai langkah strategis. Melalui legalitas baru ini, RM Cek Sal kini sah menjadi entitas hukum formal.
Sementara itu, Salmiati yang merupakan pemilik RM Cek Sal mengaku sangat terbantu dengan efisiensi layanan digital dari Kemenkum Aceh tersebut. Proses yang transparan dan instan mematahkan anggapan bahwa mengurus legalitas usaha itu rumit.
"Awalnya saya pikir prosesnya akan berbelit-belit dan memakan waktu lama. Ternyata lewat sistem ini, hanya hitungan menit sertifikat resmi badan hukumnya langsung keluar. Sangat mudah dan cepat," ujar pemilik RM Cek Sal.
Dengan status hukum baru ini, manajemen RM Cek Sal kini lebih optimis untuk mengembangkan bisnis secara profesional, termasuk memperluas jaringan usaha dan mengakses kemitraan strategis yang membutuhkan legalitas formal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....