Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Penulis

  • 28 Mei 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah beri insentif pajak bagi penulis
  • Sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II 2026
  • Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk penulis diturunkan, dari 6 persen menjadi 1,5 persen
  • Insentif pajak diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  • PPh final 1,5 persen berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku atau memiliki ISBN

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis, yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026. Saat ini para penulis diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari sebelumnya sebesar 6 persen.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen”. kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam siaran pers dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Airlangga berharap, pemberian insentif ini, dapat membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian insentif segera dilaksanakan, karena menurut Airlangga, terkait dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

PPh final ini diberlakukan untuk semua penulis, yang membuat buku atau memiliki Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Aturan pemberian insentif juga akan diatur secara rinci, dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, awalnya penulis harus membayar PPH final di kisaran 6 persen. Kini para penulis mendapatkan insentif PPh final, menjadi hanya sebesar 1,5 persen.

Sebelumnya, royalti penulis berdasarkan tarif PPh Pasal 23, sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan mengacu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen total penghasilan bruto setahun, untuk Penghasilan Kena Pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....