Menteri Ekraf: Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis

  • 26 Mei 2026 21:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebijakan pajak baru ini menjadi dukungan pemerintah terhadap industri kreatif Indonesia
  • Keputusan disepakati dalam Rakortas di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian
  • Menteri Ekraf, Teuku Rifky Harsya : kebijakan itu merespons aspirasi penulis sejak 2017
  • Pemerintah berharap tarif PPh final 1,5 persen mendorong lahirnya lebih banyak karya berkualitas
  • Pemerintah resmi menurunkan tarif PPh royalti penulis, dari 15 persen menjadi 1,5 persen secara final

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan. Melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan, tarif PPh penulis yang sebelumnya 15%, saat ini ditetapkan menjadi 1,5% dan bersifat final

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa menteri lainnya.

“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Berupa PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Presiden RI, Prabowo Subianto. Utamanya menurut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Rifky Harsya, dalam merespons aspirasi para penulis sejak 2017.

Menteri Ekraf menambahkan, sejak tahun 2025 hingga awal 2026, pihaknya telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan. Dari mulai penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” kata Menteri Ekraf.

Kemenekraf juga melakukan kajian komprehensif menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI). Utamanya terkait skema perpajakan royalti penulis, yang hasilnya telah disampaikan kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

Keputusan Rakortas penurunan PPh Royalti penulis ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini dilakukan Kementerian Keuangan, untuk diimplementasikan di semester II 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....