Stagnan Level 9-10 Persen, DPR Fokus Rancang Kerangka Regulasi Tingkatkan Tax Ratio
- 03 Mei 2026 09:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XI DPR RI mengaku, Parlemen fokus merancang kerangka regulasi meningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
- Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9-10 persen, dan ini adalah PR bersama
- Idealnya itu di atas 14 persen, tapi kita 13,6 persen, 12,7 persen itu kan sudah mendekati
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XI DPR RI mengaku, Parlemen fokus merancang kerangka regulasi meningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto. Rancangan regulasi tersebut penting dilakukan, mengingat tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan level 9–10 persen.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Politikus Golkar ini mengingatkan, upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan stakeholders terkait.
“Indonesia saat ini sedang melakukan upaya-upaya yang sangat serius memperbaiki tax ratio. Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9-10 persen, dan ini adalah PR bersama,” kata Ketum DEPINAS SOKSI ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.
Misbakhun menjelaskan, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa. Terlebih, posisi Indonesia sebagai anggota G20, memiliki tingkat tax ratio relatif rendah dibandingkan negara lainnya.
Kemudian, Misbakhun mengungkapkan, Indonesia pernah mencatat tax ratio yang lebih tinggi. Yakni, sekitar 12,7 persen hingga 13,6 persen terhadap PDB.
Namun, kata Misbakhun, dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut justru menurun meskipun ekonomi terus tumbuh. Dinilainya, fenomena tersebut sebagai anomali, karena secara teori pertumbuhan ekonomi seharusnya diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak.
“Idealnya itu di atas 14 persen, tapi kita 13,6 persen, 12,7 persen itu kan sudah mendekati. Dibandingkan sekarang sekitar 9 persen atau 10 persen," ucap Misbakhun.
Oleh karenanya, ia menuturkan, dalam persoalan tax ratio ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan semua pihak terkait. "PDB kita tumbuh, tetapi tax ratio kita tidak tumbuh, ini kan sebuah paradigma yang sangat anomali,” ujar Misbakhun.
Sebelumnya, diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan, bonus pada karyawan Kementerian Keuangan kalau berhasil meningkatkan penerimaan negara. Khususnya dari pajak dan bea cukai, sebagai sumber utama pendapatan negara.
Namun Menteri Purbaya minta akan rasio pajak (tax ratio) ditingkatkan paling tidak menjadi 11 persen. Saat ini rasio pajak Indonesia masih sekitar 9,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Let’s say tax ratio kita tahun depan bisa naik 10 persen, saya akan minta bonus ke Pak Presiden. Supaya anda semua dapat bonus dari pimpinan negara ini,” kata Menkeu Purbaya dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, kinerja perpajakan haru diperbaiki semaksimal mungkin agar ruang fiskal lebih luas. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita akan memastikan pendapatan kita meningkat dengan signifikan. Di pajak kita sedang menggalakkan coretax, digitalisasi,” ucap Menkeu. Dampaknya, terjadi kenaikan peneriman pajak sebesar 30 persen di awal tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....