DPR Tunggu Rumusan Buruh untuk UU Ketenagakerjaan Baru
- 01 Mei 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung tahun in
- DPR RI menerima audiensi perwakilan buruh dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung tahun ini. Hal ini sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan buruh dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ia menyebut, proses penyusunan beleid baru tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan rumusan dari kalangan buruh dan pengusaha.
Menurutnya, organisasi buruh bersama asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia akan terlebih dahulu duduk bersama. Tujuannya untuk menyusun poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru.
“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Jadi bahan awalnya justru kita minta dari kawan-kawan buruh agar lebih komprehensif dan tidak kembali digugat ke MK,” ujar Dasco saat melakukan pertemuan dengan Buruh di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah rumusan tersebut matang, DPR bersama pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama. Dengan skema ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Selain itu, Dasco juga menyinggung sejumlah isu ketenagakerjaan lain, seperti upah, sistem outsourcing, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk menangani hal tersebut, pemerintah bersama serikat pekerja telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
“Satgas ini diharapkan menjadi jalur cepat dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Termasuk mengantisipasi rencana PHK di sejumlah perusahaan yang telah dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir,” ucap Dasco.
Ia menambahkan, pemerintah juga membuka kemungkinan intervensi terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan. Mulai dari pemberian bantuan hingga opsi pengambilalihan agar pekerja tetap memiliki pekerjaan.
Audiensi tersebut berlangsung di tengah masa reses DPR, sehingga tidak semua anggota dapat hadir. Meski demikian, Dasco memastikan aspirasi buruh tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan kebijakan ke depan.
Sementara, Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, buruh mendesak agar pembahasan ulang regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau penyusunan undang-undang tidak melibatkan buruh, maka akan berulang seperti sebelumnya baru disahkan. Laku memicu gelombang demonstrasi dan berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sunarno.
Selain itu, ia juga menyoroti sistem pengupahan yang dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja. Menurutnya, aksi unjuk rasa tahunan yang menuntut kenaikan upah menjadi indikasi perlunya reformasi menyeluruh.
Sunarno menilai, perbaikan sistem pengupahan tidak hanya penting bagi buruh, tetapi juga bagi dunia usaha. Ia menyebut ketidakpastian regulasi justru dapat memicu konflik industrial yang berdampak pada iklim investasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....