World Animal Day, Masyarakat Diminta Perhatikan Kesejahteraan Hewan
- 04 Okt 2026 07:39 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan, khususnya hewan peliharaan, dalam momentum Hari Hewan Sedunia yang diperingati setiap 4 Oktober. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Drh. I Gusti Ngurah Narendra Putra, kepada RRI.CO.ID, Sabtu, 3 Oktober 2026 mengatakan pihaknya terus memberikan pembinaan kepada masyarakat melalui Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang kesejahteraan hewan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan di masyarakat. “Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kesejahteraan hewan, baik yang ada di dalam organisasi maupun individu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat perlu memahami konsep lima kebebasan dalam kesejahteraan hewan, termasuk memastikan hewan terbebas dari rasa lapar dan haus, penyakit, serta perlakuan yang dapat menimbulkan penderitaan. Menurutnya, pemahaman tersebut masih perlu terus disosialisasikan karena sebagian masyarakat belum mengetahui cara memperlakukan hewan peliharaan dengan baik.
Narendra menjelaskan, perlakuan yang tidak tepat terhadap hewan dapat menimbulkan berbagai dampak. Pada anjing, misalnya, kekerasan dan penelantaran dapat menyebabkan perubahan perilaku sehingga hewan menjadi lebih agresif.
Sementara pada hewan ternak, kesejahteraan hewan yang tidak diperhatikan dapat berdampak terhadap kualitas daging. Ia juga menilai isu kesejahteraan hewan dapat berpengaruh terhadap citra pariwisata Bali apabila kasus kekerasan terhadap hewan terus terjadi.
“Kalau kita di Bali ini tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, itu menjadi sorotan bagi masyarakat dunia dan bisa mempengaruhi pariwisata itu sendiri,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan dan penelantaran hewan, Pemerintah Kabupaten Badung mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Narendra menyebut, laporan terkait penelantaran maupun pembuangan hewan, termasuk anak anjing, dapat ditindaklanjuti melalui pembinaan maupun teguran.
Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang melakukan penelantaran hewan juga dapat dikenai tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini belum memiliki tempat penampungan khusus hewan.
Namun, penanganan anjing liar dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah shelter. Sosialisasi mengenai kesejahteraan hewan juga dilakukan secara langsung melalui kegiatan vaksinasi door-to-dooryang dilaksanakan tim Puskeswan dan vaksinator di rumah-rumah masyarakat.
Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap hewan. Masyarakat yang menemukan dugaan kekerasan terhadap hewan dapat melaporkannya kepada Dinas Pertanian dan Pangan maupun Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah masing-masing.
Narendra mengajak pemerintah, perguruan tinggi, lembaga perlindungan anak atau LPA, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan hewan di Bali. “Mari kita bekerja bersama-sama, saling bahu-membahu untuk selalu meningkatkan kualitas kesejahteraan hewan, terutama yang ada di Kabupaten Badung pada khususnya dan umumnya yang ada di Bali, sehingga isu-isu kekerasan hewan itu tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....