KPU Denpasar Catat 526.506 Pemilih, Akurasi Data Jadi Fondasi Hak Pilih

  • 30 Sep 2026 17:11 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mencatat sebanyak 526.506 pemilih dalam hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Data tersebut terdiri atas 257.572 pemilih laki-laki dan 268.934 pemilih perempuan.

Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Denpasar pada Rabu 30 September 2026. Pemutakhiran dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan dinamika kependudukan.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan pemutakhiran data pemilih tidak sekadar berkaitan dengan administrasi kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi. Menurutnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih perlu mendapatkan kepastian bahwa data kepemilikannya tercatat dan dikelola secara akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemutakhiran data pemilih tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara," ujar Sekar.

Ia mengatakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan membutuhkan ketelitian, konsistensi, serta koordinasi antara KPU dan berbagai pemangku kepentingan. Mekanisme kerja juga terus diperkuat agar proses pemutakhiran berlangsung transparan dan akuntabel.

PDPB dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan. Perubahan tersebut antara lain bertambahnya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perubahan elemen data kependudukan, perpindahan penduduk, hingga perubahan status kependudukan lainnya. Melalui pemutakhiran secara berkelanjutan, KPU Kota Denpasar berupaya memastikan data pemilih tetap relevan dengan kondisi kependudukan masyarakat.

Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kota Denpasar, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, instansi terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih di Kota Denpasar.

Sekar menegaskan, kualitas data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Menurutnya, demokrasi tidak hanya ditentukan pada saat pemungutan suara, tetapi juga dibangun sejak proses pendataan pemilih.

"Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga dimulai dari data pemilih yang akurat dan terpelihara secara berkelanjutan," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....