Menjaga Data Pemilih di Tengah Mobilitas dan Perubahan Status Warga
- 10 Sep 2026 15:09 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Perubahan status kependudukan dan mobilitas warga menjadi tantangan yang perlu diantisipasi untuk menjaga akurasi data pemilih. Warga yang meninggal dunia tetapi belum tercatat dalam administrasi kependudukan, anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun, pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP, hingga warga yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri merupakan bagian dari dinamika kependudukan yang perlu terus dicermati.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, data yang tidak akurat atau tidak valid dapat menjadi kendala dalam memastikan hak pilih masyarakat terakomodasi.
“Kalau data tidak akurat atau tidak valid akan menjadi kendala. Karena itu, kita harus berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ariyani dalam kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Bawaslu Kota Denpasar, Kamis 10 September 2026.
Ariyani mengingatkan seluruh pihak agar tidak berpuas diri hanya karena pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Denpasar berlangsung kondusif dan tidak diwarnai persoalan besar. Menurutnya, kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya sengketa, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak memastikan warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya KPU Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Polresta Denpasar, Kodim, Kejaksaan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah data warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai penduduk.
Dukcapil Kota Denpasar menjelaskan, kondisi tersebut dapat terjadi ketika warga yang meninggal belum memiliki akta kematian. Pembaruan data kependudukan pun membutuhkan dasar administrasi sebelum data tersebut dapat dinonaktifkan atau dihapus.
“Kalau sudah ada akta kematian, baru kami berani menghapus data tersebut,” ujar perwakilan Dukcapil Kota Denpasar.
Persoalan serupa juga muncul pada perubahan status anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun. Setelah pensiun, mereka kembali berstatus sebagai warga sipil dan dapat memiliki hak pilih.
Polresta Denpasar menyampaikan data anggota yang telah memperoleh surat keputusan pensiun telah dikirimkan untuk menjadi bahan pencermatan penyelenggara pemilu. Namun, perubahan status tersebut tidak selalu diikuti perpindahan domisili.
Kodim menyoroti kemungkinan anggota yang telah pensiun tetap tinggal di wilayah sebelumnya, termasuk di lingkungan asrama, atau kembali ke daerah asal. Kondisi ini membuat pencermatan data tidak cukup hanya melihat perubahan status, tetapi juga perlu memastikan keberadaan dan domisili warga secara faktual.
Di sisi lain, mobilitas warga karena pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Bawaslu mendorong agar informasi mengenai warga yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri dapat menjadi bahan pencermatan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja.
Langkah tersebut diperlukan agar pemutakhiran data pemilih dapat mengikuti perubahan keberadaan warga dan tidak hanya bertumpu pada satu sumber data. Selain perubahan status dan mobilitas penduduk, rapat tersebut juga menyoroti pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar mengingatkan agar aspek aksesibilitas menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari dukungan bahasa isyarat bagi pemilih tuli hingga ketersediaan fasilitas yang memudahkan pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya secara mandiri. “Tolong disediakan bagi teman-teman yang tuli agar ada yang menyampaikan dengan bahasa isyarat. Kemudian untuk kotak dan bilik suara agar bisa menjangkau, supaya tidak begitu susah mereka dalam mencoblos,” kata perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar.
Selain itu, pemenuhan akses bagi pemilih tunanetra juga perlu diperhatikan, termasuk melalui penyediaan surat suara yang dapat diakses, seperti penggunaan huruf Braille. Menurut Dinas Sosial, dukungan tersebut penting agar keterbatasan akses tidak menjadi alasan bagi penyandang disabilitas untuk kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Menutup forum, Ariyani menegaskan, pencermatan terhadap data pemilih membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat dibebankan kepada Bawaslu maupun KPU semata. Sinkronisasi dengan stakeholder terkait serta dukungan masyarakat diperlukan agar setiap perubahan status dan kondisi warga dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....