LBH Bali WCC Dorong Perempuan Dilibatkan dalam Keputusan Pertanahan
- 20 Sep 2026 12:20 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre atau LBH Bali WCC mendorong agar perempuan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait tanah di lingkungan keluarga. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya ruang hidup, aset budaya, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Direktur LBH Bali Women Crisis Centre, Ni Nengah Budawati, 16 September 2026 mengatakan persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan maupun nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut kehidupan keluarga, adat, budaya, dan keberlanjutan generasi. Budawati mempertanyakan sejauh mana program sertifikasi tanah secara gratis telah melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat keluarga.
Menurutnya, sertifikasi tanah memang dapat memberikan kepastian administrasi, namun perlu dibarengi dengan dialog antara anggota keluarga mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut. “Ketika ada sertifikasi tanah secara gratis, berbondong-bondong bahkan seluruh desa itu membuat sertifikat, di mana kemudian celahnya adalah para lelaki kita yang menguasai atas tanah, sertifikatnya atas nama beliau-beliau, kemudian menjual tanah itu, kemudian menyewakan dengan sangat lama,” ujarnya.
Budawati mempertanyakan apakah keputusan mengenai penjualan maupun penyewaan tanah tersebut telah didialogkan dengan istri maupun anak perempuan dalam keluarga. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena ketika tanah keluarga terjual, generasi berikutnya dapat kehilangan salah satu sumber keberlanjutan kehidupan mereka.
Ia mencontohkan, tanggung jawab pemeliharaan rumah, sanggah, adat, dan budaya dalam keluarga juga banyak diteruskan kepada anak-anak, termasuk anak perempuan. “Karena tanggung jawab yang terjadi terkait dengan pemeliharaan rumah, pemeliharaan sanggah, adat, budaya, itu kan dipikul kepada anak-anak kita, terutama anak-anak kita yang perempuan,” ungkapnya.
Budawati menilai, hilangnya tanah keluarga tidak hanya berarti hilangnya aset secara ekonomi. Bagi perempuan, kehilangan tanah juga dapat berkaitan dengan hilangnya keterikatan terhadap tempat tinggal, sejarah, dan kehidupan keluarga.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat di Kintamani yang menurutnya menghadapi persoalan terkait keberadaan dan keberlanjutan lahan. Ketika tanah keluarga habis atau berpindah kepemilikan, masyarakat juga perlu memikirkan keberlanjutan kehidupan serta pelaksanaan ritual dan adat.
“Ada hal-hal yang bukan hanya harta yang dicabut, tapi nostalgia keluarga. Itu secara psikis bagi kami perempuan itu sangat menakutkan, terutama juga bagi generasi-generasi kami ke depan,” jelasnya.
Karena itu, LBH Bali Women Crisis Centre mendorong adanya advokasi kebijakan yang memastikan perempuan memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dalam keputusan terkait tanah keluarga. Budawati menekankan, perempuan Bali perlu dilibatkan dalam pembicaraan ketika tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan keluarga akan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Tolong di ruang-ruang keluarga diikutsertakanlah kami sebagai anak-anak perempuan untuk memastikan bagaimana keputusan-keputusan tanah-tanah yang saudara atau ketua-ketua kami kemudian kuasai,” tegasnya.
Selain persoalan kepemilikan, Budawati juga menyoroti dampak ekologis dari perubahan fungsi lahan. Ia mengatakan LBH Bali Women Crisis Centre berencana melakukan penanaman 3.000 pohon di wilayah Kintamani, baik tanaman yang dapat mendukung perekonomian masyarakat maupun pohon hutan.
Menurutnya, keberadaan hutan berkaitan erat dengan ketersediaan air dan keberlanjutan lingkungan. Ia juga mengaku prihatin dengan adanya aktivitas alat berat di kawasan perbukitan yang dinilainya perlu mendapat perhatian.
Budawati berharap kebijakan pertanahan ke depan tidak hanya melihat tanah sebagai aset yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial, budaya, ekologis, dan keberlanjutan generasi. Ia menegaskan, perempuan perlu menjadi bagian dari ruang pengambilan keputusan agar pengelolaan tanah tidak hanya menghasilkan kepastian administratif, tetapi juga menjaga keberlanjutan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....