Sidak 10 Kamar Rutan Negara, Petugas Temukan Barang Berbahaya
- 18 Sep 2026 13:07 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Petugas gabungan dari Rutan Kelas IIB Negara, Polres Jembrana, dan Kodim 1617/Jembrana menyisir 10 kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis 17 September 2026. Penggeledahan mendadak ini digelar dalam rangka penegakan komitmen ikrar bebas halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
Meski tidak menemukan ponsel maupun obat-obatan terlarang, tim gabungan berhasil menyita sejumlah benda yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan. Benda-benda tersebut meliputi korek gas, kartu remi, kartu domino, alat cukur, sabuk, gelas, toples kaca, paku, hingga cermin.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengatakan bahwa seluruh barang temuan dari 10 kamar hunian tersebut langsung disita untuk dimusnahkan. Barang-barang berbahan kaca dan logam berpotensi dimodifikasi menjadi senjata tajam oleh para WBP.
"Jadi hari ini kita melakukan penggeledahan di 10 kamar warga binaan, yang ditemukan itu beberapa barang barang terlarang. Untuk handphone, narkotika dan sejenisnya nihil temuan," ujarnya.
Selain merazia kamar, petugas menggelar tes urine secara acak terhadap 15 WBP kasus narkotika dan 5 pegawai rutan. Seluruh sampel menunjukkan hasil negatif. Guna mencegah masuknya barang terlarang di kemudian hari, pihak rutan berjanji memperketat pemeriksaan pengunjung serta mengintensifkan penggeledahan berkala.
"Antisipasi ke depan kita akan melakukan penggeledahan secara ketat, baik pengunjung, tamu, barang bawaannya termasuk keluar masuk kendaraannya," tegasnya.
Disinggung terkait jumlah hunian warga binaan, kata Putra Mahendra, saat ini Jumah warga binaan sebanyak 205 orang. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi sebanyak 113 orang, termasuk satu orang narapidana WNA asal Inggris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....