Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi

  • 16 Sep 2026 13:10 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pelindungan data pribadi melalui sosialisasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu 16 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan data, teknologi informasi, serta layanan publik di lingkungan Pemkab Gianyar.

Sosialisasi menghadirkan Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Made Widiartha, S.T., M.A.P. Materi yang disampaikan mencakup prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah pencegahan penyalahgunaan dan kebocoran data.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum bagi perangkat daerah untuk memahami aturan baru terkait pelindungan data pribadi. “PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang lebih operasional dalam mengelola data pribadi masyarakat,” ujarnya.

PP Nomor 33 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada Juli 2026 serta mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni Januari 2027.

Dian menjelaskan, aturan tersebut memperjelas pengelompokan data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi spesifik antara lain mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan pelayanan publik di Gianyar yang menggunakan data masyarakat, seperti administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan dan perizinan. Perangkat daerah yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi juga perlu mempersiapkan kebijakan pemrosesan data, penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta petugas atau pejabat yang menjalankan fungsi pelindungan data sesuai ketentuan.

Dian mengatakan masa transisi sebelum regulasi berlaku efektif perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi kesiapan pemerintah daerah, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik hingga kapasitas sumber daya manusia. “Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....