BUPDA Intaran dan Pelaku Usaha Bahas Penataan Logistik di Sanur

  • 14 Sep 2026 15:27 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran bersama pelaku usaha di Sanur membahas penataan mobilitas dan aktivitas logistik untuk mendukung pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur. Penataan tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran aktivitas usaha sekaligus mendukung pariwisata yang berkelanjutan dan rendah emisi.

Ketua BUPDA Intaran, Anak Agung Ketut Gede Aryateja, mengatakan penataan transportasi logistik perlu dibahas bersama dengan pelaku usaha agar penerapannya dapat menyesuaikan kebutuhan di lapangan. "Kami bertujuan untuk menjadikan Sanur kawasan pariwisata yang berkelanjutan. Kami sudah mencoba menata jalur pedestrian, parkir kendaraan dan shuttle listrik yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar. Hanya saja, kami belum bisa mengatur jadwal bongkar muat logistik untuk pelaku usaha di Sanur, yang harapannya bisa kita diskusikan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Transport and Urban Design Specialist WRI Indonesia, Dini Amattullah, mengatakan pengaturan kendaraan logistik dan operasional menjadi salah satu bagian penting dalam rencana pengembangan KRE Sanur. Pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha sekaligus kondisi lalu lintas kawasan.

"Kami perlu melihat dari perspektif pelaku usaha terkait rencana pengaturan jadwal kendaraan logistik dan operasional dalam skala kawasan dengan usulan dilaksanakan sebelum jam 8 pagi dan di atas jam 8 malam," jelas Dini.

Ia menambahkan, dalam jangka panjang dapat dipertimbangkan pusat konsolidasi logistik atau urban freight consolidation center. Sistem tersebut memungkinkan distribusi barang ke kawasan menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil dan ramah lingkungan.

Dalam diskusi yang digelar di Mertasari, Denpasar, Selasa 8 September 2026, pelaku usaha kafe dan restoran pada prinsipnya mendukung penataan kendaraan logistik dan operasional. Namun, mereka meminta agar pengangkutan sampah tidak dilakukan pada jam operasional usaha.

Pelaku usaha mengusulkan aktivitas truk pengangkut sampah dilakukan pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 22.00 hingga 02.00. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi gangguan bau dan aktivitas pengunjung di kawasan restoran dan kafe.

Selain persoalan logistik, kebutuhan parkir bagi pekerja juga menjadi perhatian. Salah satu pelaku usaha menyebut kebutuhan parkir staf masih menjadi kendala karena area parkir yang tersedia saat ini lebih diprioritaskan untuk pelanggan.

Dari analisis WRI Indonesia pada 2025, sebanyak 36 persen segmen jalan di Sanur mengalami kelebihan kapasitas yang menjadi salah satu penyebab kemacetan. Karena itu, penataan parkir dan pengaturan kendaraan logistik menjadi bagian dari strategi pengembangan RAD KRE Sanur.

Sementara itu, I Ketut Suparlianta dari Dinas Pariwisata Kota Denpasar menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam proses transisi menuju kawasan pariwisata yang lebih berkelanjutan. Menurutnya, keberlanjutan Sanur perlu tetap menempatkan kehidupan masyarakat sebagai bagian utama.

BUPDA Intaran menyatakan seluruh masukan pelaku usaha akan menjadi bahan pendalaman sebelum kebijakan diterapkan. Penataan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan usaha sekaligus menciptakan mobilitas yang lebih tertib, nyaman dan berkelanjutan di kawasan Sanur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....